Pacitan – jelang memasuki tahun Politik yang akan di gelar
Pemilihan umum secara serentak pada tahun 2024 mendatang, Polres Pacitan
mengajak masyarakat di Desa Sedeng Kecamatan Pacitan Kabupaten Pacitan melalui
Jum’at Ceramah di Masjid Sedeng untuk
bijak bermadia sosial.
Di era Desiminasi yang sangat cepat saat ini, Polres Pacitan
mengantisipasi terjadinya penyebaran informasi hoax, ujaran kebencian dan
informasi yang melanggar UU ITE, proses
penyebaran informasi atau pengetahuan kepada khalayak luas. Dalam konteks ilmiah, diseminasi adalah proses
yang bertujuan untuk menyebarkan hasil penelitian, temuan, atau inovasi ke
dalam masyarakat umum, baik melalui publikasi, presentasi, maupun aktivitas
lainnya.
Penilaian
masyarakat dalam menyikapi berita hoax dan fakta masih kurang, hal tersebut masih
adanya Tindakan kirminalitas yaitu penipuan melaui media sosial, maka
Wakapolres Pacitan mengarahkan masyarakat Kabupaten Pacitan untuk berhati hati
dalam menanggapi informasi, sharing sebelum sharing.
Dalam peraturan
Komisi Informasi Perki Nomor 1 tahun 2021 telah di jelaskan badan hukum berhak
untuk memberikan informasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat dalam menyikapi
informasi harus cari sumbernya dari pihak yang berwajib.
0 Komentar