Ad Code

Responsive Advertisement

Petugas Gabungan Berhasil Padamkan Kebakaran Hutan Rakyat di Desa Semanten Kecamatan Pacitan

 


Pacitan. Kebakaran hutan rakyat yang terjadi di dusun Duwetan Desa Semanten Kecamatan Pacitan pada hari Kamis 19/10/2023 sekira pukul 11.00 wib berhasil dipadamkan oleh petugas dari Kepolisian Sektor Pacitan bersama TNI dibantu warga sekitar.

Hampir kurang lebih tujuh jam lahan seluas kurang lebih satu hektar tersebut akhirnya berhasil dipadamkan. Diketahui bahwa wilayah yang mengalami kebakaran yaitu dengan kondisi hutan berisi pohon bambu dan pohon jati serta rumput ilalang yang sudah kering sehingga menyebabkan lahan mudah terbakar.

Kapolres Pacitan AKBP Wildan Alberd, S.I.K., M.K.P melalui Kapolsek Pacitan AKP Sugeng Rusli Muslan mengatakan bahwa dengan kolaborasi dan kerjasama dengan pemerintah kecamatan dan instansi terkait dengan cepat dapat memadamkan api yang membakar hutan rakyat tersebut.

"Begitu mendapat laporan kami langsung koordinasi dengan beberapa pihak langsung menuju lokasi dan alhamdulillah api berhasil dipadamkan" Ujar Sugeng.

Karena akses menuju lokasi hutan yang terbakar sebagian tidak dapat dijangkau kendaraan dan mencegah api semakin luas memasuki wilayah pemukiman warga maka kendaraan pemadam kebakaran disiagakan dilokasi.

"Untuk mencegah semakin luasnya titik jangkauan api maka kami siagakan damkar bersama bhabinkamtibmas dan babinsa" tambah Sugeng

Untuk mencegah peristiwa tersebut terulang kembali Kapolres Pacitan AKBP Wildan Alberd menghimbau kepada warga masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan.

"Mengingat situasi saat ini dalam kondisi cuaca panas terik dihimbau kepada warga masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, selain dapat dipidana juga dapat menimbulkan polusi udara mari bersama-sama kita cegah kebakaran hutan dan lahan" tutup Kapolres Pacitan.

Sekedar informasi kepada warga masyarakat bahwa dalam undang- undang Republik Indonesia yang mengatur tentang kehutanan disebutkan dalam pasal 78 Ayat(3) UURI no 41 tahun 1999 barang siapa dengan sengaja membakar hutan,diancam dengan pidana penjara paling lama 15 ( lima belas) tahun dan denda maksimal Rp 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah). (dh)

Posting Komentar

0 Komentar