Ad Code

Responsive Advertisement

Tilang Manual di Pacitan Kembali Berlaku, Inilah Sasarannya


  PACITAN-Kasat Lantas Polres Pacitan, AKP Nur Rosid, S.H., mengumumkan bahwa penindakan tilang manual atau tilang non-elektronik kembali diberlakukan secara ketat. 


"Keputusan ini diambil untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dengan fatalitas tinggi di wilayah Pacitan," katanya, Senin (9/10/2023). 


Upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas telah menjadi prioritas Polres Pacitan demi meningkatkan keselamatan di jalan raya. 


Beberapa pelanggaran lalu lintas yang menjadi target utama dalam penindakan tilang manual meliputi:


Tidak Menggunakan Helm


Pengendara dan penumpang yang tidak menggunakan helm akan ditindak tegas. Penggunaan helm adalah langkah penting untuk melindungi diri dari cedera kepala yang serius dalam kecelakaan.


Berboncengan Lebih dari 1


Dilarang membawa penumpang tambahan jika kendaraan tidak dirancang untuk berboncengan. Hal ini untuk menghindari penumpukan yang dapat menyebabkan kecelakaan.


Pengendara Dibawah Umur


Pengendara di bawah usia yang diizinkan untuk mengemudikan kendaraan akan diberi sanksi. Hal ini bertujuan untuk menjaga keselamatan pengendara muda dan pengguna jalan lainnya.


Pengendara dalam Keadaan Mabuk


Pengemudi yang terbukti dalam keadaan mabuk atau pengaruh zat terlarang akan ditindak sesuai hukum. Ini untuk menghindari kecelakaan yang disebabkan oleh kurangnya kewarasan.


Melebihi Batas Kecepatan


Pengendara yang melampaui batas kecepatan yang ditetapkan akan dikenakan sanksi. Ini bertujuan untuk mengurangi kecelakaan karena kecepatan berlebih.


Melawan Arah


Tindakan mengemudi melawan arah akan dianggap serius dan diberi sanksi ketat. Hal ini untuk mencegah tabrakan frontal yang berpotensi fatal.


Bermain HP Saat Berkendara


Menggunakan ponsel atau perangkat elektronik saat berkendara adalah pelanggaran serius dan akan mendapat penindakan tegas. Ini bertujuan untuk mengurangi gangguan saat berkendara.


"Pelaksanaan tilang manual ini adalah langkah penting untuk meminimalkan potensi kecelakaan lalu lintas," jelas AKP Nur Rosid kepada media. 


Selain itu, ia juga menegaskan agar pengguna jalan mengikuti aturan berlalu lintas dengan disiplin guna menciptakan keamanan bagi semua pengguna jalan. Meski demikian, Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di sejumlah titik lampu merah di Pacitan, seperti perempatan Penceng, Bapangan, Alijah dan Cuwik masih diberlakukan. 


"Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama, dan tindakan pencegahan adalah kunci untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas," jelas Kasat Lantas Polres Pacitan, AKP Nur Rosid. (*)

Posting Komentar

0 Komentar