PACITAN- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pacitan melaksanakan kegiatan penindakan terhadap aksi balap liar di Jalur Lintas Selatan Kabupaten Pacitan pada Rabu, 10 Januari 2024 mulai pukul 15.30 WIB hingga selesai.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program "MAHAMERU LANTAS" yang bertujuan untuk mewujudkan harmoni masyarakat yang empati, responsif, dan unggul dalam berlalu lintas.
Dalam kegiatan ini, turut hadir Kasat Lantas Polres Pacitan, KBO Satlantas Polres Pacitan, Kanit Turjagwali Satlantas Polres Pacitan, serta anggota Satlantas Polres Pacitan.
Kasat Lantas Polres Pacitan, AKP Nur Rosid, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk mengantisipasi balap liar yang dapat mengganggu kamseltibcarlantas di wilayah Pacitan.
"Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan lancar berlalu lintas kepada masyarakat," ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil melayangkan 26 lembar tilang diberikan kepada pelanggar, sementara 20 unit barang bukti ranmor dan 6 unit STNK berhasil diamankan.
Selain itu, AKP Nur Rosid juga mengingatkan masyarakat untuk menghentikan pelanggaran untuk mencegah kecelakaan, dan selalu menjunjung tinggi keselamatan demi kemanusiaan.
"Mari kita sama-sama menciptakan lingkungan berlalu lintas yang aman dan kondusif," ajaknya. (*)
0 Komentar