Ad Code

Responsive Advertisement

Dugaan Pencurian Sertifikat Tanah dalam Keluarga di Pacitan


 Pacitan, Jawa Timur - Musri, seorang pensiunan berusia 78 tahun, melaporkan dugaan pencurian 5 (lima) sertifikat tanah miliknya kepada Polres Pacitan. Kejadian ini diduga melibatkan anak dan menantunya sendiri.


Peristiwa bermula pada Sabtu, 26 Juli 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Musri melihat petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran dan memasang patok di atas tanah miliknya. Ia menanyakan tujuan pengukuran, namun petugas menyuruhnya menanyakan kepada anak-anaknya.


Musri kemudian menanyakan kepada menantunya, M. Thohari Zainal Abidin, namun ia mengaku tidak mengetahui alasan di balik pengukuran tersebut. Merasa curiga, Musri mengecek keberadaan sertifikat tanah yang disimpan di dalam lemari kamarnya. Betapa terkejutnya ia saat mendapati bahwa 5 (lima) sertifikat yang sebelumnya disimpan sudah tidak ada.


Musri menghubungi saksi untuk menanyakan terkait hilangnya sertifikat tersebut, namun saksi juga tidak mengetahuinya.


Pada tanggal 28 Agustus 2024, diadakan pertemuan di rumah Musri yang dihadiri oleh Musri, saksi, terlapor 1 (Emma Kundianti Wahyu Cahyani), terlapor 3 (M. Thohari Zainal Abidin), dan Aswin Rika Wijaya, Kepala Kelurahan Ploso.


Dalam pertemuan tersebut, saksi menjelaskan bahwa 4 (empat) sertifikat digunakan sebagai agunan untuk pinjaman di bank dan koperasi oleh terlapor 1 dan terlapor 3. Sementara itu, 1 (satu) sertifikat lainnya digunakan sebagai jaminan gadai oleh terlapor 2 (Agung Dwi Cahyono).


Atas kejadian ini, Musri bersama saksi mendatangi Polres Pacitan untuk membuat laporan. Polisi saat ini sedang menyelidiki kasus tersebut untuk mengungkap kebenaran dan motif di balik dugaan pencurian sertifikat tanah dalam keluarga ini.

Posting Komentar

0 Komentar