Pacitan, Jawa Timur - Dalam upaya menekan angka tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Polres Pacitan melalui Satuan Polairud melaksanakan kegiatan himbauan pencegahan TPPO di Pelabuhan Tamperan Pacitan, pada (27/10)
Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif mengingat modus operandi TPPO yang semakin beragam. Menurut Pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2007, TPPO adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam UU ini.
"Upaya pencegahan dan penanganan TPPO telah diperkuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, terutama melalui kebijakan ketangguhan diplomasi yang fokus pada perlindungan WNI secara preventif," ujar Kasat Polairud Pacitan.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas Polairud memberikan edukasi kepada para pekerja pelabuhan dan masyarakat sekitar mengenai ciri-ciri dan modus operandi TPPO. Petugas juga menekankan pentingnya kewaspadaan dan melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang.
"Kami berharap dengan kegiatan ini, masyarakat semakin aware dan dapat berperan aktif dalam mencegah terjadinya TPPO," tambah Kasat Polairud Pacitan.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya TPPO dan mendorong peran aktif masyarakat dalam pencegahannya.
0 Komentar