PACITAN-Peredaran obat terlarang dan narkotika di wilayah Pacitan kembali menjadi mencuat di awal tahun 2025. Menanggapi hal ini, Polres Pacitan mengambil langkah tegas dengan memperketat pengawasan dan ruang gerak para pengedar. Bagi yang tertangkap, ancaman hukuman pidana yang menanti tidaklah main-main.
Wakapolres Pacitan, Kompol Pujiono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil meringkus dua pengedar obat keras berbahaya dalam kurun waktu satu pekan terakhir.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat-obatan terlarang di Pacitan. Ini adalah ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, terutama generasi muda," tegas Kompol Pujiono, Senin (3/2/2025).
Kasus pertama terjadi pada Sabtu, 25 Januari 2025. Polisi berhasil menangkap N.B.S. alias Dolpin (28) setelah sebelumnya mengamankan seorang pengguna, B.A. (29). B.A. kedapatan mengonsumsi pil double L di kios kosong Pasar Tegalombo.
Dari hasil interogasi, B.A. mengaku membeli 90 butir pil double L dari N.B.S. dengan harga Rp300.000. Informasi ini kemudian membawa polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut, yang berujung pada penangkapan N.B.S. di Jalan Ponorogo-Pacitan pada malam harinya.
Kasus kedua terjadi pada Selasa, 28 Januari 2025. Polisi berhasil mengamankan A. alias Sate (30) di sebuah rumah di Klaten, Jawa Tengah. Penangkapan ini bermula dari penahanan M.H.P., yang kedapatan membawa dua butir Trihexyphenidyl di Pantai Teleng Ria.
M.H.P. mengaku bahwa obat tersebut dibeli dari A. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap A. dan menyita enam butir Dulgesik Tramadol HCL Capsule 50 mg, uang tunai Rp90.000, serta sebuah tas hitam yang digunakan untuk menyimpan obat-obatan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kompol Pujiono menegaskan bahwa Polres Pacitan akan terus melakukan pengawasan ketat dan operasi pemberantasan peredaran obat terlarang.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan obat-obatan," ujarnya.
Peredaran obat terlarang dan narkotika tidak hanya merugikan kesehatan individu, tetapi juga berdampak buruk pada stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat. Generasi muda, sebagai kelompok yang rentan, menjadi sasaran utama para pengedar. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penindakan yang dilakukan oleh Polres Pacitan patut diapresiasi.
Polres Pacitan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat terlarang. Kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai krusial dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
Dengan langkah tegas kepolisian tersebut, diharapkan Pacitan dapat terbebas dari ancaman obat terlarang dan narkotika, sehingga masyarakat dapat hidup lebih aman dan sehat.
0 Komentar