Ad Code

Responsive Advertisement

Kabar Gembira,Pemohon SIM Setiap Hari Sabtu Bisa Berlatih Uji Praktek Di Satpas Pacitan

Pacitan  -Semua pengendara mobil dan sepeda motor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM merupakan bukti seseorang telah dinyatakan lulus uji kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan mengemudi.

Meski begitu, ketika proses pembuatan dan pengurusan SIM di Satpad tak sedikit pemohon yang dinyatakan gagal. 

Entah dinilai tak lulus sesi teori maupun ketika menjalani ujian praktik. Sebenarnya bukan karena Anda tak mampu, namun belum benar-benar menguasai materi yang diujikan.

Namun kini jangan kawatir bagi masyarakat yang akan mengurus SIM di Satpas Polres Pacitan, apa lagi bagi yang sering gagal di uji praktek.

Saat ini pihak Satpas memiliki program Remidisiasi Uji Praktek SIM bagi Masyarakat yang sering gagal di uji Praktek.

"Kita saat ini memiliki program bagi pemohon fan calon pemohon SIM di Satpas Polres Pacitan, jadi setiap hari Sabtu masyarakat bisa berlatih ttek uji praktek SIM dengan di pandu petugas di lapangan Uji Praktek secara gratis,"ujar Kasat Lantas Polres Pacitan AKP Dwi Purwanto, S.H.,M.H melalui Aipda Doddy Ardika,Baur SIM Satpas Polres Pacitan,saat di temui awak media, Kemarin Sabtu (01/02/2025).

Dengan adanya Program Remidisiasi Uji Praktek SIM yang di lakukan antusias warga sangat tinggi, karena dengan seperti ini akan mempermudah pemohon SIM belajar uji praktek SIM.

"Dengan progam ini kita memberikan kemudahan bagi pemohon SIM agar bisa belajar dan saat uji praktek tidak gagal,"tambah Doddy.

"Alhamdulillah antusias warga sangat tinggi dengan adanya program ini,"tandasnya.

Salah satu warga yang sedang menunggu antri untuk mengikuti program tersebut mengaku sangat terbantu dengan di ijinkan nya para pemohon SIM untuk belajar dan menghafal trek uji praktek SIM.

"Alhamdulillah iami dangat terbantu dengan adanya program ini, karena saya sudah 2 kali gagal di uji praktek, sekarang bisa belajar dan mudah-mudahan tidak gagal lagi saat uji praktek,"ungkap Asmi warga Kecamatan Arjosari tersebut. 

Polres Pacitan telah menerapkan aturan baru dalam ujian praktik pembuatan surat izin mengemudi atau SIM C dengan skema lintasan yang tidak lagi membentuk angka 8 dan zig-zag atau slalom test yang dianggap menyulitkan.

Lintasan untuk ujian praktik SIM C lebih menyerupai kondisi riil di jalan raya dengan bentuk sirkuit huruf S dan Y untuk ujian berbelok ke kanan dan kiri. Ukuran lintasan uji juga diperlebar dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.(tyo)

Posting Komentar

0 Komentar