PACITAN – Polres Pacitan berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang dalam rangka Program 100 Hari Kerja Presiden RI, Prabowo Subianto.
Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis, 20 Februari 2025 kemarin, petugas mengamankan dua pelaku beserta ribuan butir obat keras ilegal yang tidak memenuhi standar khasiat atau mutu.
Kasat Resnarkoba Polres Pacitan, Iptu Ibnu Aries Santoso, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat terlarang melalui jasa pengiriman paket.
Anggota Satresnarkoba pun segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka pertama, ZP(35), di depan Alfamart Jalan Basuki Rahmat, Pacitan, sekitar pukul 11.00 WIB.
“Dari hasil interogasi awal, kami menemukan barang bukti berupa satu botol berisi 1.030 butir pil LL serta satu botol lainnya dengan jumlah yang sama. Pelaku mengakui bahwa barang tersebut milik rekannya, Robertus Agung Aditama alias Kentung,” ungkap Iptu Ibnu, Jumat (21/2/2025).
Berdasarkan keterangan tersangka, polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap RAA (35) di depan Kantor Bakesbangpol Pacitan sekitar pukul 11.30 WIB.
Dari tangan RAA, polisi menemukan 37 butir pil LL yang dikemas dalam plastik klip bening serta barang bukti lain, termasuk satu kotak paket hitam atas namanya.
Dalam pemeriksaan, RAA mengakui bahwa dirinya mengedarkan pil LL dengan sistem pemesanan via paket jasa pengiriman.
“Barang bukti menunjukkan modus operandi pengedaran dilakukan dengan transaksi online dan pengiriman paket untuk menghindari deteksi petugas,” jelas Iptu Ibnu Aries Santoso.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
2.060 butir pil LL dalam dua botol,
37 butir pil LL dalam kemasan plastik klip,
Satu pack plastik klip bening,
Satu kotak paket hitam atas nama RAA.
Satu wadah pengharum ruangan,
Dua unit ponsel merek Oppo A53 dan Redmi 13C.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo 138 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Ibnu Aries Santoso.
Polres Pacitan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang.
Program 100 Hari Kerja Presiden diharapkan dapat memperketat pengawasan terhadap peredaran narkoba dan obat ilegal di wilayah Pacitan. (*)
0 Komentar