PACITAN – Lensa Pacitan – Kepolisian Sektor Tulakan, Pacitan, melakukan penertiban terhadap sejumlah pelajar yang membawa kendaraan bermotor. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas.Polisi menyasar SMPN 3 Tulakan, Desa Nglaran, Kecamatan Tulakan, Pacitan, pada Selasa (4/2/2025). Di lokasi tersebut, siswa SMP yang belum memenuhi syarat memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) nekat mengendarai sepeda motor. Sebelum mendatangi sekolah, polisi telah berkoordinasi dengan para guru.
Yang lebih memprihatinkan, beberapa kendaraan tersebut menggunakan knalpot brong. Razia ini difokuskan pada kendaraan yang tidak mematuhi aturan, terutama yang menggunakan knalpot brong.
Anggota Polsek Tulakan memeriksa kendaraan yang dibawa oleh para siswa. Selain itu, mereka juga memberikan pembinaan serta imbauan tentang kesadaran hukum dan tata tertib berlalu lintas. “Hasilnya, 19 kendaraan yang menggunakan knalpot brong kami sita,” kata Iptu Suyitno, Kapolsek Tulakan.
Ke-19 unit kendaraan yang tidak memenuhi standar tersebut dibawa ke Polsek Tulakan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Para pemilik kendaraan yang ingin mengambil motornya diwajibkan membawa kelengkapan kendaraan sesuai aturan yang berlaku, bersama orang tua siswa,” lanjutnya. Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang tertib dan aman, sekaligus meningkatkan kesadaran pelajar dalam berlalu lintas. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas yang cukup tinggi di Pacitan. “Kami menghimbau kepada para siswa agar lebih memahami pentingnya berkendara dengan aman dan sesuai peraturan. Penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga melanggar aturan lalu lintas,” ujarnya.(not)
Anggota Polsek Tulakan memeriksa kendaraan yang dibawa oleh para siswa. Selain itu, mereka juga memberikan pembinaan serta imbauan tentang kesadaran hukum dan tata tertib berlalu lintas. “Hasilnya, 19 kendaraan yang menggunakan knalpot brong kami sita,” kata Iptu Suyitno, Kapolsek Tulakan.
Ke-19 unit kendaraan yang tidak memenuhi standar tersebut dibawa ke Polsek Tulakan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Para pemilik kendaraan yang ingin mengambil motornya diwajibkan membawa kelengkapan kendaraan sesuai aturan yang berlaku, bersama orang tua siswa,” lanjutnya. Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang tertib dan aman, sekaligus meningkatkan kesadaran pelajar dalam berlalu lintas. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas yang cukup tinggi di Pacitan. “Kami menghimbau kepada para siswa agar lebih memahami pentingnya berkendara dengan aman dan sesuai peraturan. Penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga melanggar aturan lalu lintas,” ujarnya.(not)
0 Komentar