
Bireuen LintasPe –
Pembangunan jembatan Krueng Tingkuem Kecamatan Kuta Blang Kabupaten Bireuen yang miring akibat diterjang banjir pada awal tahun 2017 lalu sudah rampung dibangun kembali di pertengahan Januari 2018.
Pebangunan Jembatan kreung Tingkuem yang dibangun PT Res Karya dengan sumber dana APBN 2017 mencapai Rp 37,6 miliar lebih ,selesai dibangun kembali sesuai rencana dan harapan pertengahan Januari 2018 dan kini sudahvdapat difungsikan kembali oleh masyarakat umum.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PU Aceh, Amri ST kepada para wartawan saat peninjauan Tim Komisi V DPR-RI mengatakan, Jembatan Krueng Tingkeum Kutablang sudah dapat dilalui semua jenis kendaraan lintasan Banda Aceh – Medan dan sebaliknya.
Amri juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada masyarakat Krueng Tingkuem kecamatan Kuta Blang yang turut berperan menyumbangkan jasa penyeberangan rakit di Krueng Tingkuem sangat membantu kelancaran lalu lintas umum selama pembangunan jembatan sedang dikerjakan.
Tgk Muhammad Yusuf Ismail, salah seorang tokoh masyarakat Kutablang yang ditemui wartawam Lintas Peristiwa mengatakan, sejak Jumat (12/1/2018 ) lalu.kondisi jembatan Krueng Tingkuem selesai dibangun dan sudah dibuka untuk dilalui semua jenis kendaraan lintasan Banda Aceh – Medan .tidak harus menempuh jarak jauh lagi.
Sementara Bupati H Saifannur,S Sos Sabtu (13/1/2018) beberapavwaktu lalu juga sudah meninjau langsung kesiapan pembangunan jembatan yang sudah dibuka sementara dilalui kendaraan umum untuk diresmikan.
Sementara Kabag Humas dan Protokoler Sertdakab Bireuen Enjur Parhandi yang dihubungi melalui telepon selularnya, Minggu (14/1/2017) tentang persiapan peresmian jembatan Krueng Tingkuem yang sudah selesai dibangun mengatakan, belum mendapat kabar dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bireuen.
Kadis PUPR Bireuen, Fadli ST yang dihubungi wartawan Bireuen melalui hanpone belum memberi jawaban meskipun demikian harapan masyarakat.peresmian jembatan Kreung tingkeum Kecamatan Kuta Blang Kabupaten Bireuen, segera bisa diresmikan meskipun itu bukan merupakan kewajiban yang sangat fatal. ( Hen)