PIDIE, ACEH, LINTASPERISTIWA.COM, – Pemberlakuan aturan larangan berkunjung berdasarkan surat dari Ditjen Pemasyarakatan Kemekumham RI, untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Bakti Kabupaten Pidie.
Antisipasi penyebaran covid 19 tersebut dilakukan karena kebanyakan warga binaan di Lapas Kelas II B Kota Bakti Pidie, pihak keluarga yang hendak menjenguk maka petunjuk dan arahan Kemenkumham peniadaan jam kunjung membesuk warga binaan.
Pihak Lapas Kelas II B Kota Bakti Kepala Pengamanan Agusriadi mengatakan aturan tersebut sudah disosialisasikan kepada seluruh warga binaan juga memastikan pengiriman barang hanya titipan melalui petugas dan dilakukan pemeriksaan. Selasa, 25,11,2020.
Tambahnya Agus aturan ini merupakan instruksi langsung dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM RI. Tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di dalam lapas kelas II B Kota Bakti Pidie.
Untuk jumlah warga binaan 153 yang ada di Lapas Kelas II B Kota Bakti saat ini, Agus menjelaskan bahwa aturan ini semata-mata untuk melindungi kesehatan warga binaan di sini.
Dan menghimbau bagi keluarga yang mengunjung ke lapas agar mengikuti 3M tetap menjaga prokes dan menjaga kesehatan. (Saumi)