
Langsa LintasPe-
Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa kembali menangkap salah seorang penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja berinisial A (32), warga Gampong Lhok Bani Perumahan Pusong Kecamatan Langsa Barat. Senin (12/2/2018).
Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi, SIK mengatakan bahwa pelaku ditangkap pada hari Minggu (11/2) saat dilakukan penggerebekan sebuah rumah di Gampong Lhok Bani (Perumahan Pusong-Red) Kecamatan Langsa Barat. Penangkapan dan penggerebekan rumah tersangka tersebut berbekal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah tersebut sering terlihat pemuda melakukan transaksi Narkoba jenis Ganja.
“Saat di gerebek petugas, pelaku sedang berada di dalam kamarnya, sedang memaketkan Ganja, petugas juga menemukan Barang Bukti berupa 10 (sepuluh) paket Ganja yang terbungkus dengan kertas warna coklat dengan berat 15 Gram, 1 (satu) paket Ganja dengan berat 100 Gram, 13 (tiga belas) kertas warna coklat yang sudah dipotong, 1 (satu) kotak staples merk etona, 1 (satu) staples merk etona, 1 (satu) unit HP merk Polytron warna hitam”, bebernya.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, sambungnya. Bahwa ganja dibeli dari temannya yang berinisial D, umur 40 Th (DPO) seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) ons, untuk selanjutnya akan di jual kembali secara paket kecil. “Untuk Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti di bawa dan diamankan ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan D (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Res Narkoba Polres Langsa”. pungkasnya. (SU)