
Muba LintasPe –
Tertangkapnya Ke empat (4) orang pria Jaringan Narkotika internasional jenis Sabu di SPBU Sungai LiLin kabupaten Musi banyu asin (MUBA) Pada (27/4/19) Pukul 11:00 Wib yang lalu. Menurut Kasi pidana umum kejaksaan Negeri sekayu Muba. FIRDAUS AFANDI.SH, ketika jumpa PERS, selasa (27/8/19). Mengatakan, bahwasannya perkara tersebut tahap dua dari Mabes polri dan kejagung.
“ini adalah tahap dua perkara Narkotika dari Mabes Polri dan Kejagung, yang mana tersangka berjumblah empat (4) orang dengan Barang Bukti ±10 Kg Sabu dan dua (2) Mobil roda empat Merk Honda H-RV warna putih dan Avanza warna Silver.” Terang nya.
Selanjutnya kasi pidum juga menjelaskan Kronologis tertangkapnya ke empat pelaku, dan ke empat tersangka pun terancam hukuman Mati.
Diterangkan, Kronologis penangkapan tersebut, tepat nya di SPBU Sungai LiLin kab. Muba pada Siang hari Pukul 11:00 Wib tepat tanggal 27 april 2019 yang lalu.
“Ada empat tersangka, dan Memang Mereka adalah Sindikat Narkoba jaringan internasional, dan tersangka terancam hukuman Mati. “Pungkas nya.
(Sunandar)