
Muba LintasPe-
Sepasang suami istri (Pasutri) Zulkarnain alias Nain (35) Bin Sarkowi dan Ratna Desi (36) Bin Tajudin warga jalan sukarami gang kayu lulus kecamatab Sukarami palembang, meminjam sepeda motor mendatangi Jon Nadi (42) Bin Dalamat warga Desa Lais Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) untuk meminjam kendaraan sepeda motor honda fit warna hitam dengan nomor polisi BG 6628 JAI, dengan alasan mau ketempat mertuanya di Desa 108.
Setelah dua jam ditunggu oleh Jon Nadi, Pasutri tidak kunjung kembali sehingga diduga melarikan diri. Selanjutnya Jon Nadi menyusul kerumah mertua pasutri di Desa 108. Ketika sesampai dirumah mertuanya, bahwa Pasutri tersebut sempat mampir dan pergi lagi ke Palembang.
Ternyata, Sepeda motor yang bernomor kerangka : mh1jbk113fk262667 dan bernomor mesin : jbk1e-1261786 tersebut telah dijual oleh pasutri dengan harga Rp 2.900.000, di jalan Palembang-Jambi vilage 19 Desa Letang Kecamatan Babat Supat pada kamis (08/02) sekitar pukul 06.00 wib.
Selanjutnya, Jon Nadi langsung melaporkan kepada pihak yang berwajib, yang berdasarkan LP / B – 07/ I / 2018 /sumsel/muba/ sek bs, tanggal 17 feb 2018 tentang penggelapan.
Dalam keterangan Ratna mengatakan bahwa uang hasi penjualan motor digunakan untuk makan dan minum serta membeli sandal seharga 30.000. Alhasil Ratna harus mempertanggung jawabkan perbuatan yang ia lakukan dan diamankan dipolsek babat supat guna proses lebih lanjut. (WindaC)