
MUBA LINTASPE –
Menanggapi laporan masyarakat bahwa ada kebakaran lahan kebun di wilayah Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, Kapolsek Sekayu Iptu Heri Suprianto,SH bersama anggota Reskrim crosschek tempat kejadian perkara. Senin (26/08/2019) pukul 21.00 wib.
Saat di TKP yang terletak di Dusun II Desa Bailangu Kecamatan Sekayu, ternyata ada Lahan kebun yang sedang di bakar oleh Zoher (43) warga Dusun I Desa Bailangu.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem S.Ik melalui Kapolsek Sekayu Iptu Heri Suprianto,SH menuturkan pada saat itu pelaku sedang duduk – duduk melihat api yang sedang menyala.
Melihat hal tersebut, anggota reskrim langsung melakukan penggeledahan di Pondok sawah milik pelaku saat di lakukan pengeledahan di dalam pondok pelaku di temukan Senpira jenis kecepek di balik pintu pondok.
“Selanjut pelaku dan barang bukti senpira dibawa ke polsek sekayu. Dalam hal ini Pelaku di tahan dalam perkara Senpira dan akan kita terapkan pasal 1 Ke -1 UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Api”, ujar Kapolsek.